Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembebasan Ba'asyir, Mahfud MD Paparkan Syarat dan Keadaan Bebas Bersyarat

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Selasa, 22 Januari 2019 |17:20 WIB
Pembebasan Ba'asyir, Mahfud MD Paparkan Syarat dan Keadaan Bebas Bersyarat
Mahfud MD (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD buka suara perihal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Menurutnya, Ba'asyir tak mungkin bebas murni seperti yang diberitakan beberapa media.

"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," papar Mahfud dalam akun Twitter-nya, Selasa (22/1/2019).

Mahfud pun menambahkan bahwa yang memungkinkan kebebasan Abu Bakar Ba'asyir hanyalah bebas bersyarat. Meski pun presiden memiliki hak prerogatif untuk membebaskan Ba'asyir dengan cara grasi.

"ABB tak pernah minta grasi karena tak mau mengaku bersalah sehingga Presiden tak bisa memberi grasi. Dia juga tidak bebas murni karena nyatanya sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Jadi yang mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," imbuh Mahfud.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement