Perihal Ba'asyir yang tak mau menandatangani kesepakatan untuk setia pada Pancasila dan NKRI, Mahfud MD pun menjelaskan bahwa ada syarat-syarat lainnya yang memungkinkan presiden memberikan kebebasan bersyarat bagi seseorang.
"Selain syarat-syarat administratif lainnya, bebas bersyarat harus dimulai dengan terpenuhinya keadaan: 1) Menurut hukum positif harus sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau; 2) Menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.