Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 22 Januari 2019 |19:28 WIB
Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Jalan Gubeng, Surabaya, Jatim yang ambles. Foto/Okezone
A
A
A

SURABAYA - Polda Jatim menetapkan 3 tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Mereka yang ditetapkan tersangka berasal dari PT Saputra Karya dan PT Nusantara Kontruksi Engineering (NKE) Tbk.

Inisial para tersangka masing-masing RH, R dan L. Mereka merupakan pelaksana proyek pembangunan ruang bawah tanah RS Siloam Surabaya.

"Inisialnya RH, R dan AL. Penyidik menetapkan tersangka pada ketiga orang ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada 40 saksi dari 16 perusahaan yang diperiksa dalam kasus ini," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Selasa (22/1/2019).

Foto/Okezone 

Dia menambahkan, lembaganya berjanji akan memperlihatkan barang bukti dan video detik-detik Jalan Gubeng ambles pada konferensi pers yang akan digelar besok.

Baca: Hasil Olah TKP, Amblesnya Jalan Gubeng Akibat Kesalahan Teknis 

Baca: Pemkot Surabaya Hentikan Pembangunan Basement RS Siloam

Jalan Raya Gubeng Ambles pada 18 Desember 2018. Amblesnya jalan Gubeng diduga akibat pembangunan ruang bawah tanah RS Siloam yang ada di samping lokasi Jalan Gubeng yang ambles. Dalam peristiwa itu tidak sampai menelan korban jiwa.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement