Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahok Bebas dari Rutan Mako Brimob, Bukan LP Cipinang

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2019 |03:03 WIB
Ahok Bebas dari Rutan Mako Brimob, Bukan LP Cipinang
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019, dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, bukan dari LP Cipinang.

"Prosedur administrasinya diselesaikan di (LP) Cipinang, nanti pembebasannya di Mako (Brimob)," ujar Yasonna kepada wartawan di Jakarta, Selasa 22 Januari 2019, malam.

Kata Yasonna, pembebasan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan dilakukan pada jam kerja. "Itu (pembebasan) jam kerja," kata dia.

Menkum HAM Yasonna Laoly

(Baca Juga: Bebas dari Penjara, DPR Sebut Kedudukan Ahok Sama dengan Warga Lainnya)

(Baca Juga: Ahok Kisahkan Pengalaman Hidup Selama di Mako Brimob Melalui Sebuah Buku)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement