Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahok Bebas dari Rutan Mako Brimob, Bukan LP Cipinang

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2019 |03:03 WIB
Ahok Bebas dari Rutan Mako Brimob, Bukan LP Cipinang
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Dok. Okezone)
A
A
A

Di sisi lain, Yasonna menekankan Ahok akan bebas secara murni. Mengingat Ahok memilih bebas setelah mendapat potongan resmi masa hukuman pidana atau bebas bersyarat.

"Dia mau bebas murni ya, karena dia tidak mau pembebasan bersyarat, ya sudah kami keluarin dia tanggal 24 (Januari)," kata Yassona.

"Saya mau jangan dibesar-besarkan, biasa saja orang keluar dari lapas kok dari menyelesaikan masa tahanannya, biasa ini," imbuhnya.

Diketahui, Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 setelah mendapatkan serangkaian remisi. Ahok menolak bebas bersyarat pada Agustus 2018 dan memilih menghabiskan semua sisa masa hukumannya.

Ahok pun meminta pada massa pendukungnya untuk tidak menjemput atau menyambut kebebasan dirinya secara besar-besaran hingga dapat mengganggu ketertiban.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement