"Pokonya tahun ini menikah. Kalau saya diundang pasti datang. Pokoknya tahun ini akan berumah tangga," terangnya.
Baca juga: Ahok Bebas dari Rutan Mako Brimob, Bukan LP Cipinang
Dalam perkaranya, Ahok divonis bersalah karena telah menodakan agama atas ucapannya yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51. Atas perbuatannya, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok sendiri telah menjalani masa tahanan sejak 9 Mei 2017. Ahok mendapatkan beberapa remisi atau potongan masa tahanan selama menjalani masa hukumannya. Sehingga, Ahok akan bebas murni pada 24 Januari 2019.
(Fakhri Rezy)