"Pertimbangannya, dia hampir sepuluh tahun, sekarang sudah sepuluh tahun di penjara," sambungnya.
"Jadi prosesnya begini ya, itu remisi perubahan dari seumur hidup menjadi 20 tahun berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, (jadi) 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," papar politikus PDI Perjuangan itu.
Yasonna melanjutkan, I Nyoman Susrama juga berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya. Ia pun telah mengikuti seluruh prosedur sebelum mendapatkan remisi tambahan.

"Dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik, dan prosedurnya itu. Pertama diusulkan dari lapas, setelah melihat record dia dibawa ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Oleh TPP pada tingkat lapas diusulkan ke Kanwil," jelas Yasonna.