JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memeriksa oknum pejabat di Pemkot Batam terkait adanya surat yang meminta para Pegawai Negeri Sipil (PNS) urunan untuk koruptor.
"Kami meminta agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang membuat dan kemudian menandatangani surat tersebut, sebenarnya kepentingannya apa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
(Baca Juga: KPK Ultimatum Kepala Daerah yang Belum Pecat PNS Koruptor)

Febri meminta agar ada tindakan tegas terhadap pejabat yang membuat atau pun menandatangani surat urunan untuk koruptor tersebut. Hal tersebut, sambung Febri, agar memberikan efek jera serta tidak ada lagi pejabat negara yang meminta pegawainya urunan untuk koruptor.