Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama 2 bulan. Dengan total remisi yang didapat 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
(Baca Juga: Ahoker: Tidak Perlu Bertemu dan Disapa, Lihat Ahok Keluar Saja Sudah Senang)
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.
Tak hanya itu, ketika keluar dari jeruji besi nanti, Ahok dikabarkan akan membuat vlog yang akan diunduh di Youtube dengan channel bernama "Panggil Saya BTP". Hal itu berguna sebagai obat rindu kepada para pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.