DEPOK - Kabar pernikahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Bripda Puput Nastiti Devi (21) menemui titik terang. Sebab, surat pengantar berupa N1, N2, dan N3 sudah ditandatangani lurah setempat.
Sebagai informasi, N1 adalah surat keterangan menikah, dan N2 adalah surat keterangan asal-usul, sementara N3 adalah surat keterangan tentang orangtua.
Lurah Pasir Gunung Selatan Aslih membenarkan penandatanganan surat pengantar tersebut dan permohonan pernikahan Bripda Puput langsung diantarkan ayah kandungnya sendiri, Teguh Sriono (50) ke kantor Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis.
"Saya tidak bisa bicara banyak, tapi soal rencana nikahnya Bripda Puput Nastiti Devi surat pengantarnya sudah saya tandatangani," ujarnya kepada Okezone.com, Rabu (23/1/2019).
(Baca Juga: Terkait Pernikahan Ahok dengan Bripda Puput, Pihak Keluarga Sudah Dapat Seragam Batik)