JAKARTA - Pemerintah pusat sampai saat ini tetap memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Banyak hal yang dipertimbangkan kenapa moratorium pemekaran belum dicabut.
Prinsipnya, moratorium bertujuan agar pemekaran sebuah daerah tidak asal dimekarkan. Tapi harus dikaji dan telaah dengan mendalam.
“Kemendagri sampai saat ini belum bisa memenuhi aspirasi konstitusional daerah,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Tjahjo mengatakan, hingga saat ini masih banyak daerah yang minta dimekarkan. Setidaknya terdapat 314 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Hal tersebut, kata Tjahjo, memang hak konstitusional daerah, tetapi persiapan untuk membuat daerah otonomi baru itu memerlukan Rp300 miliyar per kabupaten/kota.
"Menentukan 10 saja dari 314 membutuhkan dana yang besar. Jangan hanya di lihat dari aspek pembangunan pemerintahannya saja. Saya tidak mau mengambil risiko, sementara kita tunda dulu untuk 314 DOB," kata Tjahjo.