Dedi mengatakan, surat dari Bripda Puput sudah masuk Biro Perawatan Personel (Watpers) Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri. Mabes Polri pun sudah menyutujui permohonan penguduran diri Bripda Puput.
“SKep (surat keputusan) sudah ditandatangani oleh Karo Watpers Kabag Kirdin Rowatpers," kata Dedi.
Kata Dedi, tidak ada alasan secara spesifik dalam surat pengunduran diri tersebut.
“Secara pribadi yang bersangkutan ingin mengundurkan diri dan sudah disetujui oleh pimpinan. Jadi yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri,” ujarnya.
Diketahui kala Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, Bripda Puput mendapat oleh sebagai ajudan Veronica Tan, yang saat itu masih berstatus istri Ahok. Dan ketika Ahok tak menjadi Gubernur, Bripda Puput kembali bertugas sebagai Bintara Urusan (Baur) Yanma Mabes Polri.
(Angkasa Yudhistira)