"Barang bukti seperti HP yang ditujukan kepada korban merupakan video tersangka telah diamankan," jelasnya.
Dari awal pemeriksaan, diakui Rezki Rizal tersangka tidak mengakui dan tidak kooperatif. "Terkait korban sendiri telah dilakukan pendampingan secara psikologis yang bekerjasama dengan Polda karena di bawah umur dengan perlakuan khusus karena korban masih TK," tuturnya.
Imbauan kepada seluruh masyarakat terutama terhadap kejahatan anak kepada tenaga pendidik dan masyarakat agar terus mengawasi anak anak karena memiliki potensi terhadap kejahatan tindak pidana anak.
"Karena jika diimingi oleh orang asing dengan mainan dan makanan biasa anak akan tergoda. Tersangka sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)