SUKOHARJO - Sebanyak 300 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah di 125 masjid di 30 desa di 11 kecamatan di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kepastian tersebut diketahui setelah petugas Bawaslu Sukoharjo menginventaris temuan di semua wilayah yang mendapat kiriman tabloid.
Bawaslu Sukoharjo selesai melakukan pendataan dan menemukan peredaran sekitar 300 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah di 125 masjid di 30 desa di 11 kecamatan. Bahkan, kasus tersebut juga sudah disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan pusat.
(Baca Juga: Soal Tabloid Indonesia Barokah, Polri: Itu Ranah Dewan Pers)
Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto mengatakan, pendataan terkait berapa jumlah Tabloid Indonesia Barokah beredar sangat penting diperlukan. Diperkirakan sebelumnya jumlah tabloid yang beredar sangat banyak dan tidak hanya disatu lokasi saja.
Peredaran Tabloid Indonesia Barokah diketahui ada di 125 masjid tersebar di 30 desa di 11 kecamatan. Hanya ada satu kecamatan saja yakni Kecamatan Polokarto yang belum ditemukan oleh petugas adanya Tabloid Indonesia Barokah. Sedangkan kecamatan lainnya sudah ditemukan barang bukti berupa Tabloid Indonesia Barokah di masjid.
Dari 11 kecamatan yang ada temuan peredaran Tabloid Indonesia Barokah sebanyak delapan kecamatan diantaranya mendapat kiriman barang dari kantor Pos Sukoharjo. Sedangkan sisanya dari Kantor Pos Solo yakni Kecamatan Grogol, Baki, Mojolaban dan Kartasura.
"Tabloid Indonesia Barokah yang sudah terlanjur diterima di masjid maka kami minta untuk tidak disebarluaskan. Sedangkan Tabloid Indonesia Barokah yang masih di kantor pos maka kami minta tidak didistribusikan atau dikirim dan harus ditahan dulu," ujarnya kepada KRJOGJA.com, Kamis (24/01/2019).
Pencegahan distribusi oleh kantor Pos Sukoharjo oleh Bawaslu Sukoharjo karena masalah peredaran Tabloid Indonesia Barokah sudah ditangani oleh pusat. Karena itu semua pihak diharapkan bisa menahan diri.
"Bawaslu Sukoharjo bekerja sesuai kewenangan saja. Soal isi Tabloid Indonesia Barokah menjadi kewenangan Dewan Pers dan Bawaslu Pusat," lanjutnya.
(Baca Juga: Timses Jokowi: Konten Tabloid 'Indonesia Barokah' Tak Sudutkan Prabowo)
Bambang mengatakan, Tabloid Indonesia Barokah tidak hanya ditemukan di masjid di Sukoharjo saja tapi juga dibeberapa daerah lainnya. Karena itu penentuan unsur pelanggaran akan diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Pusat.
Sementara itu salah satu takmir Masjid Barokah di Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura Ari Purnomo mengatakan, Tabloid Indonesia Barokah dikirim dalam bentuk paketan pos pekan lalu. Tabloid terbungkus amplop cokelat besar diterima oleh takmir masjid.
"Setelah dibaca kemudian tabloid kami serahkan ke petugas untuk ditindaklanjuti," tutup dia.
(Fiddy Anggriawan )