JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD Bekasi, Jejen Sayuti. Sedianya, politikus PDI Perjuangan tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Selain Jejen, tim penyidik memanggil satu anggota DPRD Bekasi, Cecep Nur, dan Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln. Ketiga saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Neneng Rahmi (NR).
"Ketiga saksi diperiksa untuk proses penyidikan NR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo juga ikut dipanggil sebagai saksi pada hari ini. Tjahjo sudah memenuhi panggilan pemeriksaan sekira pukul 09.20 WIB dengan didampingi stafnya. Berbeda dengan saksi lainnya, Tjahjo diperiksa untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin.
Diketahui, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta.
Kejanggalan perubahan aturan tata ruang tersebut terungkap atas dasar rekomendasi yang diberikan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat. Proyek Meikarta seharusnya hanya mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Namun kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.
Oleh karena itu, KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan dalam menggarap proyek Meikarta.
Awalnya, kasus ini bermula saat KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan megaproyek yang sedang digarap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut adalah Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
(Baca Juga : Mendagri Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK Terkait Suap Meikarta)
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
(Baca Juga : Politisi PDIP Disebut "Pintu Masuk" Duit Meikarta Mengalir ke Sekda Jabar)
(Erha Aprili Ramadhoni)