Dia mengungkapkan, Tabloid Indonesia Barokah mulai membanjiri wilayah Banten sejak 23 Januari 2019. Tabloid tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi menuju alamat yang sudah tertera.
(Baca juga: Bawaslu: Hampir Semua Kabupaten/Kota di Jateng Ada Peredaran Tabloid Indonesia Barokah)
Bawaslu Banten juga sudah mengirim surat imbauan sebagai langkah preventif kepada PT Pos Indonesia untuk tidak mengirim sementara tabloid tersebut sampai selesai kajian yang dilakukan Bawaslu RI.
"Bawaslu Banten mengintruksikan kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota untuk segera berkoordinasi dengan PT Pos di wilayah masing-masing terkait penyebaran tabloid tersebut. Hasilnya hampir di seluruh Kantor Pos di wilayah kabupaten/kota sebagian sudah mengirimkan tabloid kepada alamat pengirim," ucapnya.
(Hantoro)