SERANG – Bawaslu Provinsi Banten menghentikan peredaran Tabloid Indonesia Barokah sebanyak 1.000 eksemplar yang belum didistribusikan di sana. Penghentian dilakukan sampai proses pengkajian dari Bawaslu selesai.
"Hasilnya hampir di seluruh Kantor Pos di wilayah kabupaten/kota sebagian sudah mengirimkan tabloid kepada alamat pengirim, dan sisanya kami sarankan untuk ditahan pengirimannya selama Bawaslu melakukan kajian," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Nuryati Solapari, Kamis (24/1/2019).
(Baca juga: Dikirim Lewat Pos, Tabloid Indonesia Barokah Beredar di Kulonprogo)
Berdasarkan pemantuan, lanjut Nuryati, didapat sekira 10 paket berisi Tabloid Indonesia Barokah atau sekurang-kurangnya 1.000 eksemplar yang dikirim ke wilayah Banten.
"Pengirimannya ke beberapa kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Serang seperti Cikande, Kopo, Padarincang," ujarnya.