Sementara itu, berdasarkan data KPAI pada 2018, dampak dari akses internet yang dilakukan anak, mereka bisa menjadi pelaku maupun korban kejahatan.
"Data dari KPAI 2018 misalnya, anak yang menjadi korban kejahatan seksual online (116 kasus), anak pelaku kejahatan seksual online (96), anak korban pornografi dan media sosial (134), anak pelaku kepemilikan media pornografi (112), anak korban bully di medsos (109) dan anak pelaku bully di medsos (112)," ujar dia.
Karena itu, KPAI mengimbau orangtua untuk dapat menghadirkan pola asuh terbaik bagi anaknya terkait penggunaan gadget. Hal itu sangat penting guna menghindarkan anak dari dampak buruk yang diakibatkan oleh canggihnya kemajuan teknologi informasi.
(Rizka Diputra)