"Sekarang banyak (orangtua) yang sibuk atau pengasuh ingin enteng maka sering kecolongan," ujar Sodik.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2018, dampak dari akses internet dari gawai yang dilakukan anak, mereka bisa menjadi pelaku maupun korban kejahatan.
Berdasarkan data KPAI 2018 misalnya, anak yang menjadi korban kejahatan seksual online (116 kasus), anak pelaku kejahatan seksual online (96), anak korban pornografi dan media sosial (134), anak pelaku kepemilikan media pornografi (112), anak korban bully di medsos (109), anak pelaku bully di medsos (112).
Sodik mengaku miris melihat hal itu. Sebab, anak berpotensi menjadi pelaku maupun korban dari pada tindakan tak terpuji tersebut. Karenanya Sodik mengimbau agar persoalan penggunaan gadget oleh anak usia dini bisa dijadikan isu nasional untuk mencegah hal-hal buruk terjadi sekaligus memberi edukasi.