
Bisnis barang haram yang dijalankan BE sudah dilakukan kurang lebih selama satu tahun untuk menambah penghasilan dan ganja yang diedarkan juga digunakan pelaku sesekali.
"Pelaku ini dalam sekali menerima barang keuntungannya mencapai Rp300 ribu," katanya.
Akibat perbuatannya, warga Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang itu diancam pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.