Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gaji Kurang, Satpam Perumahan Nyambi Jadi Pengedar Ganja

Rasyid Ridho , Jurnalis-Sabtu, 26 Januari 2019 |02:01 WIB
 Gaji Kurang, Satpam Perumahan <i>Nyambi</i> Jadi Pengedar Ganja
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

 ganja

Bisnis barang haram yang dijalankan BE sudah dilakukan kurang lebih selama satu tahun untuk menambah penghasilan dan ganja yang diedarkan juga digunakan pelaku sesekali.

"Pelaku ini dalam sekali menerima barang keuntungannya mencapai Rp300 ribu," katanya.

Akibat perbuatannya, warga Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang itu diancam pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement