Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratusan Jenis Kosmetik Ilegal yang Dijual secara Online Disita BPOM Batam

Muhammad Bunga Ashab , Jurnalis-Sabtu, 26 Januari 2019 |18:33 WIB
Ratusan Jenis Kosmetik Ilegal yang Dijual secara <i>Online</i> Disita BPOM Batam
Petugas BPOM Batam saat menyita kosmetik ilegal yang dijual secara online. (Foto : Dok BPOM Batam)
A
A
A

BATAM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang menyita 167 jenis kosmetik ilegal sebanyak 2.288 pieces dengan nilai ekonomi sebesar sekitar Rp150 juta baru-baru ini. Kosmetik ilegal yang disita itu berisiko terhadap kesehatan konsumen.

"Komitmen BPOM Batam bersama stakeholder melindungi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dari produk kosmetik ilegal yang berisiko terhadap kesehatan. Kita melakukan penindakan terhadap pelaku distribusi kosmetik online di wilayah Kota Batam," kata Kepala BPOM Batam Yosef Dwi Irwan saat dikonfirmasi Sabtu (26/1/2019).

Yosef mengatakan, kasusnya saat ini ditangani PPNS BPOM di Batam untuk dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku pelanggaran dikenakan sanksi sesuai UU No 36/2009 tentang kesehatan Pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Petugas BPOM Batam saat melakukan penyitaan kosmetik ilegal yang didistribusi lewat online. (Dok BPOM Batam)

"Upaya penertiban kosmetik ilegal akan terus dilakukan oleh BPOM Batam terpadu dengan stakeholder, bukan hanya pada sarana yang melakukan penjualan produknya secara konvensional (distributor, toko, konter) namun termasuk sarana penjualan yang menggunakan media daring/online," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement