Menurut dia, di era digital saat ini penjualan produk secara online sudah sudah menjadi bagian dari tuntutan zaman. Kepada para pelaku usaha dan konsumen, BPOM Batam mengimbau untuk selalu memastikan produk telah terdaftar di BPOM karena telah melalui evaluasi mutu dan keamanan.
"Lakukan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan (jangan sampai terima produk dengan kemasan rusak), Cek Label (kelengkapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi, ED), Cek Izin Edar (harus terdaftar di BPOM) dan cek Kadaluarsa," ujar Yosef.
(Baca Juga : Ini Bayaran Via Vallen dan Artis Endorse Kosmetik Ilegal)
Apabila masyarakat membutuhkan informasi ataupun aduan tentang Obat dan Makanan dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM Batam di (0778) 761490 atau datang langsung di kantor BPOM Batam di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa Batam.
(Baca Juga : BBPOM Gerebek Gudang di Solo, Kosmestik Ilegal Senilai Rp700 Juta Disita)
(Erha Aprili Ramadhoni)