KOBAR - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai guru sekolah dasar (SD) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bersama sang istri dicokok petugas Satpol PP di rumahnya.
Kedua pelaku berinisial SJ (52) dan istrinya MK (52) warga Jalan Natai Arahan, Gang Paus RT 24, Keluarahan Baru.
“Kasus penjualan miras ini berhasil berhasil kita ungkap berkat laporan masyarakat yang resah akan maraknya penjualan miras di wilayah tersebut. Dari rumah pelaku petugas mengamankan sekitar 300 liter tuak yang baru diolah 50 liter diantaranya tuak jadi siap edar,” kata Kabid Penegak Perda/PPNS Satpol PP Kobar, Mustawan Lutfi, Sabtu (26/1/2019).
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan ada 4 tong tuak, serta 15 kg ragi bahan baku pembuat miras. Dan ironisnya lagi pelaku laki laki seorang PNS guru SD.
“SJ seorang PNS, guru SD Negeri dan ini termasuk produksi besar dalam kategori home industri (produksi rumahan)," tuturnya.