Ia pun menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, berawal dari petugas yang menyamar sebagai pembeli. Setelah mendapati barang bukti 1 botol arak kemasan botol 600 ml, serta empat kantong tuak langsung dilakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan pengembang kasus petugas kembali menggeledah rumah pelaku, hasilnya ditemukan 3 buah tong besar berisi tuak yang masih dalam proses permentasi (diolah) dan 1 tong kecil tuak jadi (siap edar),” katanya.
“Semuanya ditemukan terpisah 1 tong kamar tong ditemukan di kamar depan, 2 tong di kamar mandi belakang, dan 1 tong tuak jadi siap edar di simpan d dapur rumah, dioerkiran total keseluruhan ada 300 liter tuak yang diamankan,” imbuhnya.
Pasutri ini dijerat Pasal 2 jo Pasal 6 Ayat 1 Perda nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.
(Awaludin)