Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jualan Minuman Keras, Guru SD dan Istrinya Ditangkap Petugas

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Minggu, 27 Januari 2019 |00:01 WIB
 Jualan Minuman Keras, Guru SD dan Istrinya Ditangkap Petugas
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Ia pun menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, berawal dari petugas yang menyamar sebagai pembeli. Setelah mendapati barang bukti 1 botol arak kemasan botol 600 ml, serta empat kantong tuak langsung dilakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan pengembang kasus petugas kembali menggeledah rumah pelaku, hasilnya ditemukan 3 buah tong besar berisi tuak yang masih dalam proses permentasi (diolah) dan 1 tong kecil tuak jadi (siap edar),” katanya.

“Semuanya ditemukan terpisah 1 tong kamar tong ditemukan di kamar depan, 2 tong di kamar mandi belakang, dan 1 tong tuak jadi siap edar di simpan d dapur rumah, dioerkiran total keseluruhan ada 300 liter tuak yang diamankan,” imbuhnya.

Pasutri ini dijerat Pasal 2 jo Pasal 6 Ayat 1 Perda nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement