Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jualan Minuman Keras, Guru SD dan Istrinya Ditangkap Petugas

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Minggu, 27 Januari 2019 |00:01 WIB
 Jualan Minuman Keras, Guru SD dan Istrinya Ditangkap Petugas
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

KOBAR - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai guru sekolah dasar (SD) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bersama sang istri dicokok petugas Satpol PP di rumahnya.

Kedua pelaku berinisial SJ (52) dan istrinya MK (52) warga Jalan Natai Arahan, Gang Paus RT 24, Keluarahan Baru.

“Kasus penjualan miras ini berhasil berhasil kita ungkap berkat laporan masyarakat yang resah akan maraknya penjualan miras di wilayah tersebut. Dari rumah pelaku petugas mengamankan sekitar 300 liter tuak yang baru diolah 50 liter diantaranya tuak jadi siap edar,” kata Kabid Penegak Perda/PPNS Satpol PP Kobar, Mustawan Lutfi, Sabtu (26/1/2019).

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan ada 4 tong tuak, serta 15 kg ragi bahan baku pembuat miras. Dan ironisnya lagi pelaku laki laki seorang PNS guru SD.

“SJ seorang PNS, guru SD Negeri dan ini termasuk produksi besar dalam kategori home industri (produksi rumahan)," tuturnya.

 mieras

Ia pun menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, berawal dari petugas yang menyamar sebagai pembeli. Setelah mendapati barang bukti 1 botol arak kemasan botol 600 ml, serta empat kantong tuak langsung dilakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan pengembang kasus petugas kembali menggeledah rumah pelaku, hasilnya ditemukan 3 buah tong besar berisi tuak yang masih dalam proses permentasi (diolah) dan 1 tong kecil tuak jadi (siap edar),” katanya.

“Semuanya ditemukan terpisah 1 tong kamar tong ditemukan di kamar depan, 2 tong di kamar mandi belakang, dan 1 tong tuak jadi siap edar di simpan d dapur rumah, dioerkiran total keseluruhan ada 300 liter tuak yang diamankan,” imbuhnya.

Pasutri ini dijerat Pasal 2 jo Pasal 6 Ayat 1 Perda nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement