Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penikmat Prostitusi Online Bisa Dijerat Hukum

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 27 Januari 2019 |07:01 WIB
Penikmat Prostitusi <i>Online</i> Bisa Dijerat Hukum
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar menegaskan bahwa pelanggan atau penikmat dari prostitusi online yang melibatkan artis dan model bisa dijerat dengan hukum.

Hal ini menyusul adanya pengungkapan perkara esek-esek yang menyeret artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila.

Fickar menjelaskan, meskipun belum ada undang-undang yang mengatur pelaku prostitusi bisa dijerat hukum. Namun, menurutnya, hal itu bisa diisi oleh Perda DKI Jakarta dengan pendekatan ketertiban umum yaitu Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentamg Ketertiban Umum Pasal 42 Ayat (2).

"Hukuman minimal 20 hari maksimal 90 hari, atau denda Rp500 ribu- Rp30 juta. Yang berisikan, menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa, menjadi dan menggunakan jasa PSK," kata Fickar kepada Okezone, Minggu (27/1/2019).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement