"Dan Pasal 4 Permenkumham No 3 Tahun 2018 bahwa narapidana dan anak dapat diberikan remisi kemanusiaan, remisi tambahan dan remisi susulan," ujarnya.
Ade menambahkan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nnomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi Pasal 6 mengatur besarnya remisi tambahan. Di mana, 1/2 dari remisi umum diberikan kepada narapidana yang melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi kemanusiaan seperti donor darah.
"Serta 1/3 dari remisi umum diberikan kepada narapidana yang melakukan perbuatan membantu kegiatan pembinaan di lapas," ujarnya.
Atas pertimbangan sejumlah aturan tersebut, tekan Ade, mantan Bos Bank Century tersebut mendapatkan remisi 74 bulan 110 hari. Remisi tersebut terdiri dari remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan. Bila ditotal sekira 77 bulan.
"Remisi-remisi tersebut yang menyebabkan Robert Tantular mendapat remisi dalam jumlah yang besar," jelasnya.