
Robert Tantular sendiri divonis 21 tahun penjara dari empat perkara yang menjeratnya. Namun, Robert hanya menjalani kurang dari 10 tahun masa tahanannya karena mendapat remisi yang cukup besar. Ia mendapat remisi sekira 77 bulan.
Sementara Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat pelatihan teroris di Aceh. Ba'asyir sempat mendapat angin segar pembebasan bersyarat dari pemerintah, namun batal karena tidak mau meneken ikrar setia pada Pancasila dan NKRI.
Diterangkan Ade, pihaknya telah memberikan remisi kepada Robert dan Ba'asyir sesuai regulasi aturan perundang-undangan. Sehingga, tidak ada pengistimewaan terhadap keduanya.
"Baik Tantular dan ABB sama-sama mendapatkan remisi berdasarkan regulasi," katanya.
(Arief Setyadi )