(Baca Juga: Kemenkumham Perihal Terpidana Kasus Century Robert Tantular Bebas Bersyarat)
Sementara, terpidana teroris Abu Bakar Ba'asir, ditegaskan Ade, hanya mendapatkan remisi umum berupa hari kemerdekaan RI dan remisi khusus keagaman. Ba'asyir tidak mendapatkan remisi tambahan.
"Mengapa (tidak dapat remisi tambahan)? Karena Ustadz ABB tidak mendonorkan darah dan bukan pemuka tamping (tahanan pendamping)," terangnya.
Ade membeberkan pertimbangan Abu Bakar Ba'asyir tidak mendonorkan darahnya dan menjadi tahanan pendamping selama di Rutan. Sebab, usia Abu Bakar Ba'asyir yang sudah uzur tidak memenuhi syarat untuk donor darah atau menjadi tamping.
"ABB tidak turut serta mendonorkan darah dan tidak menjadi tamping karena kondisinya sudah sepuh dan sering sakit. Di samping itu, perkara teroris tidak memungkinkan untuk dijadikan pemuka tamping," ungkapnya.
Sedangkan perkara Robert Tantular adalah perkara umum yaitu masalah perbankan dan penipuan nasabah yang memungkinkan untuk menjadi pemuka tamping dan kondisinya sehat. Sehingga memungkinkan untuk melaksanakan donor darah.