JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pemberian suap lainnya dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy (EFH) untuk Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana (MUL).
Hal tersebut terungkap dari materi pemeriksaan tiga saksi kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI, pada hari ini. Adapun, ketiga saksi yang diperiksa tersebut yakni, Wakil IV Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya KONI, Russy; Sopir Ending Hamidy, Atam; serta pegawai KONI, Nur Syahid.
(Baca Juga: Menpora Dicecar KPK Soal Mekanisme Proposal Dana Hibah KONI)

"Penyidik mengonfirmasi terkait dugaan pemberian-pemberian lainnya dari tersangka EFH kepada tersangka MUL yang diketahui atau disaksikan oleh para saksi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).