MAGELANG - Seorang perempuan berinisial UM alias Mba Ve (32) ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi online. Modus yang dilakukan yakni dengan menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada pelanggan.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online itu berawal dari penangkapan seorang perempuan AMV (25). Gadis manis itu diketahui baru saja selesai melayani seorang pria di sebuah hotel.
"Saat kami gerebek AMV baru saja usai melayani pria di satu hotel di kawasan Mertoyudan. Setelah kami mintai keterangan dia mengaku sebagai anak buah dari Mbak Ve," kata Yudianto Adhi Nugroho, kepada awak media , Senin (28/1/2019).
Baca Juga: Penikmat Prostitusi Online Bisa Dijerat Hukum
