"Pada awalnya pak Henry Lincoln (Sekertaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi) menyampaikan ke saya kalau proses itu berhenti di provinsi, pak Henry menyampaikan ke saya ada link di provinsi pak Sekda Iwa melalui DPRD bapak Sulaeman Kabupaten bekasi dan pak Waras DPRD Provinsi Jabar," kata Neneng, saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/1/2019).
Neneng mengatakan adapun negoisasi untuk bantuan pengurus RDTH oleh Sekda Iwa, dilakukan di rest area. Pertemuan sendiri dilakukan pada akhir 2017.
"Ada pertemuan terlebih dahulu, waktu itu di rest area saya lupa KM-nya berapa, nah waktu itu saya diajak. Adapun dalam pertemuan tersebut, dihadiri Henry Lincoln, Waras, dan Iwa (Sekda Jabar)," katanya.
Namun Neneng mengatakan, dirinya tidak terlibat dalam pertemuan tersebut, yang disebutnya untuk negoisasi pengurusan RDTR kepada Sekda Jabar Iwa Karniwa.
"Dari pertemuan tersebut, Henry sampaikan ke saya untuk proses RDTR meminta satu miliar dalam rangka bakal calon gubernur," ungkapnya.