Nana menilai, dari sisi keadilan khususnya bagi jamaah atau korban harus juga dipikirkan. Kata dia, ada perbedaan terkait masalah denda di mana hakim menjatuhkan dendanya Rp500 juta.
"Memang ada perbedaann khususnya pidana denda. Kami saat itu tuntut Rp100 juta. Kami menilai waktu itu adalah hanya satu persen dari jumlah maksimal Pasal 3 Undang-Undang Pidana Pencucian Uang. Jadi, korban semakin kecil menerima," tuturnya.
Menurutnya, dari sisi itu mudah-mudahan terdakwa Hamzah memiliki itikad baik "Tapi, dari segi pidana sudah cukup baiklah hingga proses penuntutan sampai penyidikan selama 10 bulan ya. Kita hari ini akhiri alhamdulillah. Sudah sesuai yang apa kami harapkan oke ya," katanya.
(Baca Juga: Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta)