Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Ahmad Dhani Dinilai Bentuk Balas Dendam, PDIP: Jangan Dicampuradukkan!

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |11:59 WIB
Vonis Ahmad Dhani Dinilai Bentuk Balas Dendam, PDIP: Jangan Dicampuradukkan!
Ahmad Dhani (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menilai, vonis hakim terhadap musisi Ahmad Dhani masuk dalam ranah penegakkan hukum. Karena itu Hendrawan meminta vonis tersebut tidak dicampuradukkan dengan kebencian atau politik.

"Soal Ahmad Dhani itu ranah hukum. Jangan dicampuradukkan dengan kebencian, balas dendam politik, irasionalitas pengadilan atau sejenisnya," ujar Hendrawan saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (29/1/2019).

 Baca juga: Ahmad Dhani Tidak Mendapat Perlakuan Spesial di LP Cipinang

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya adalah sebuah vonis balas dendam. Kasus yang menjerat Ahmad Dhani, disebut sama dengan kasus yang menjerat mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

 Ahmad Dhani

Hendrawan berpendapat, perasaan yang sama dulu ada pada jutaan pendukung Ahok. Namun, ia berkata hal ini biarlah menjadi pelajaran kolektif sebagai bangsa.

 Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, PSI: Jempolmu Harimaumu!

"Perasaan yang sama dulu ada pada jutaan pendukung Ahok. Biarlah semua menjadi pelajaran kolektif kita sebagai bangsa, sekaligus ajakan agar kita menjadi pembawa keteduhan dan perekat kebangsaan," terang dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.

 Baca juga: Gerindra Pertanyakan Keadilan dalam Vonis 1,5 Tahun Ahmad Dhani

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim sebelum mengetok palu.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement