"Para tersangka melakukan perabaan sampai dengan penetrasi alat kelamin," imbuh Ferdy.
Ketiga bocah malang itu kini mendapat pendampingan serius dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Sementara, para pelaku yang tengah menjalani proses hukum kini sedang dicek pula mengenai kondisi kejiwaannya dengan Bagian Psikologi Ro SDM Polda Metro Jaya.
"Kita sudah berkoordinasi juga dengan P2TP2A, untuk pendampingan korban," katanya lagi.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya adalah penjara 15 tahun.
(Awaludin)