TANGSEL - Polisi mengungkap tiga kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mirisnya, ternyata ketiga pelaku merupakan ayah tiri dari korban itu sendiri.
Pelaku adalah Asep Wahyu (40), Erwanto (39) dan Herman Toni (45). Ketiganya tega 'memerdayai' anak tirinya saat sang istri sedang tak berada di rumah. Kejadian itu diungkap sejak periode Agustus hingga Desember 2018.
Pelaku pertama Asep Wahyu, dia mencabuli anak tirinya berinisial PDA (6) di Kampung Sengkol, Setu, Tangsel, pada Desember 2018. Pelaku kedua, Erwanto, melakukan tindakan cabul terhadap HEA (12) di Kampung Dadap, Serpong, pada Agustus 2018. Dan terakhir pelaku ketiga, Herman Toni yang mencabuli RMS (14) di Pondok Aren, September 2018.
"Para tersangka melakukan perbuatan itu karena tertarik dengan anak tirinya, lalu saat suasana sepi tersangka memanfaatkannya untuk mencabuli korban," terang AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel, Selasa (29/1/2019).

Dikatakan Ferdy, profesi ketiga tersangka adalah buruh bangunan. Saat melakukan perbuatan cabul itu, mereka memilih cara yang berbeda, dari mulai meraba-raba organ intim korban, bahkan hingga pada penetrasi alat kelaminnya.