Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala Kantor Pajak Ambon Segera Duduk di Kursi Pesakitan Terkait Kasus Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 30 Januari 2019 |19:25 WIB
Kepala Kantor Pajak Ambon Segera Duduk di Kursi Pesakitan Terkait Kasus Suap
Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon, La Masikamba (LMN) dan Supervisor KPP Ditjen Pajak RI, Sulimin Ratmin (SUL).

Keduanya merupakan tersangka penerima suap terkait kewajiban pajak orang pribadi pada Kantor Pajak KPP Ambon. Berkas penyidikan kedua pejabat KPP Ambon tersebut sudah dilimpahkan ke penuntutan pada hari ini dan akan segera disidang dalam waktu dekat.‎

"Rencana sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Ambo‎n," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)

Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan kedua tersangka tersebut. Setelah surat dakwaan disusun, Pengadilan Tipikor Ambon akan menjadwalkan persidangan.

(Baca Juga : Penyuap Kepala Kantor Pajak Ambon Segera Diseret ke Meja Hijau)

Sejauh ini, kata Febri, pihaknya telah memeriksa 20 saksi untuk kedua tersangka. ‎Unsur saksi meliputi ‎pejabat di lingkungan atau instansi pajak seperti Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Supervisor, PNS pada Kantor Pajak di Bandar Lampung, serta pihak swasta.

"Sedangkan kedua tersangka sekurangnya masing-masing telah dua diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," pungkas Febri.

(Baca Juga : Segera Disidang, Penyuap Kepala Kantor Pajak Ambon Dipindahkan KPK ke Lapas Setempat)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement