JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon, La Masikamba (LMN) dan Supervisor KPP Ditjen Pajak RI, Sulimin Ratmin (SUL).
Keduanya merupakan tersangka penerima suap terkait kewajiban pajak orang pribadi pada Kantor Pajak KPP Ambon. Berkas penyidikan kedua pejabat KPP Ambon tersebut sudah dilimpahkan ke penuntutan pada hari ini dan akan segera disidang dalam waktu dekat.
"Rencana sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan kedua tersangka tersebut. Setelah surat dakwaan disusun, Pengadilan Tipikor Ambon akan menjadwalkan persidangan.
(Baca Juga : Penyuap Kepala Kantor Pajak Ambon Segera Diseret ke Meja Hijau)
Sejauh ini, kata Febri, pihaknya telah memeriksa 20 saksi untuk kedua tersangka. Unsur saksi meliputi pejabat di lingkungan atau instansi pajak seperti Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Supervisor, PNS pada Kantor Pajak di Bandar Lampung, serta pihak swasta.
"Sedangkan kedua tersangka sekurangnya masing-masing telah dua diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," pungkas Febri.
(Baca Juga : Segera Disidang, Penyuap Kepala Kantor Pajak Ambon Dipindahkan KPK ke Lapas Setempat)
(Erha Aprili Ramadhoni)