Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pertama kepada Vanessa Angel untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat 25 Januari 2019, tapi dia tidak hadir karena mengaku sakit.
Resmi Ditahan
Vanessa Angel akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, hari ini. Didampingi penasihat hukumnya, Vanessa menyambangi Mapolda Jatim dengan mengenakan kacamata hitam sekira pukul 11.00 WIB.
Polisi Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Vanessa Angel [News]. https://t.co/10a2FsJlSL
— Okezone (@okezonenews) January 30, 2019
Setelah empat jam diperiksa, Vanessa Angel langsung ditahan untuk kebutuhan penyidikan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
“Resmi kita lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera.
(Salman Mardira)