Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, kata Alexander, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
"Mustafa tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK," tambahnya.
Alexander merincikan, uang sebesar Rp58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan. Sedangkan sejumlah Rp36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan proyek.
Tak hanya Mustafa, KPK juga menetapkan dua pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka. Kedua rekanan tersebut yakni, Pemilik PT Sorento Nusantara (SN), Budi Winarto (BW) dan Pemilik PT Purna Arnea Yudha (PAY), Simon Susilo.