Dhia menyampaikan saat ini pelaku telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk hasil visum, kata dia, sejauh ini belum diterimanya. Dhia menuturkan, korban sendiri seorang residivis kasus porno aksi karena menyuruh anak-anak berhubungan intim, lalu merekamnya di Kabupaten Natuna pada tahun 2009 lalu.
"Pelaku ini seorang residivis kasus pencabulan, dia bikin vidio porno. Kita masih cari tahu salinan putusan kasus sebelumnya," kata dia.
Dalam kasus ini, Sahrizal melanggar perbuatan tentang pencabulan anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku ini terancam selama 15 tahun penjara," tutup Dhia.
(Awaludin)