Rika nekat menjalankan aksinya dengan mengambil uang miliran rupiah milik nasabah untuk memenuhi kebutuhannya. Tersangka tercatat telah membeli mobil, dua motor, perhiasan, hingga membiayai satu proyek.
"Dana nasabah digunakan tersangka melunasi utang, membayar uang muka kendaraan roda empat, emas, dua unit roda dua, dan membiayai satu proyek," katanya.
Tercatat, Rika menjalankan aksinya seorang diri sejak April 2018. Rika akhirnya diciduk setelah pihak Bank BRI melapor ke Polda Sulsel lantaran mengalami kerugian.
(Baca Juga : 2 Pria Tipu 115 Nasabah Pakai Situs Palsu BRI, Kerugian Rp1,5 Miliar)