Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Hate Speech, Pria Ini Nangis Minta Maaf di Kantor Polisi

Muhammad Bunga Ashab , Jurnalis-Rabu, 30 Januari 2019 |21:02 WIB
 Jadi Tersangka <i>Hate Speech</i>, Pria Ini Nangis Minta Maaf di Kantor Polisi
Foto: Okezone
A
A
A

TANJUNGPINANG - Afurwan Devine pemilik akun facebook Afurwan Febian Devine menangis meminta maaf, di Mapolres Tanjungpinang karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Afurwan mengakui perbuatannya telah mencemarkan Islam lewat status faceboknya pekan lalu.

Afurwan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersinggung, dan marah atas postingan tersebut. Afurwan mengaku menyesali setelah berurusan dengan polisi. Atas postingan itu pelaku menerima tekanan dampak sosial yang besar, begitu juga dengan keluarganya.

"Saya menyampaikan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya, saya menyesal apa yang telah dilakukan ternyata salah," ujar Afurwan di Mapolres Tanjungpinang.

Dia berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan serupa. Menurut dia, tidak ada gunanya memposting sana-sini terkait ujaran kebencian yang didapat hanya nama jelek, usaha mungkin berdampak, dan tidak bisa bertemu keluarga karena ditahan di Mapolres Tanjungpinang.

"Pernyataan ini tulus dari dalam hatinya tulus meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua yang mungking tersinggung di dalam group facebook Info Pinang, khususnya warga Tanjungpinang," ujar Afurwan.

 sd

Diketahui, Afurwan memposting ujaran kebencian yang menjelekkan nama baik umat Islam dan birokrasi pada Kamis (24/1/2019) sekira pukul 21.30 WIB. Dalam postingan itu Afurwan menulis kata-kata ajakan untuk berperang habis-habisan melawan dan menang terhadap golongan kanan sayap radikal, kaum kapitalis biadad, birokrat goblok, dan Islam Dongok. Melihat postingan itu beberpa perwakilan umat Islam langsung melaporkan ke Mapolres Tanjungpinang.

Riswandi, sebagai pelapor dari perwakilan umat Islam Tanjungpinang menyampaikan terkait permintaan maafnya itu diterima, karena umat Islam selalu mamaafkan. Namun, untuk proses hukum tetap berlanjut yang diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Di situ (psotingannya) ada lima poin tentang ujara kebencian yang mengatasnamakan Islam secara keseluruhan. Yang jelas permohonan maafnya kita maafkan, tapi proses hukum tetap lanjut," kata Riswandi.

 sd

Dia mengajak kepada masyarakat untuk berhati-hati memanfaatkan media sosial supaya tidak terjerumus kepada hal-hal yang tidak inginkan. Dia mengapresia polisi dan mengucapkan terima kasih kerana dengan cepat dan tanggap mengamankan tersangka agar tidak menjadi riak-riak atau blunder di tengah masyarakat.

"Saya harap ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Jadikan ini pelajaran, jaga mulut, jaga lisan, jaga tangan," kata dia.

Di tempat sama, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, setelah menerima laporan ujaran kebencian itu dari masyarakat, pihaknya langsung begerak dan mencari informasi terkait keberadaan pelaku dan apakah akunnya palsu.

"Dari informasi itu ada masyarakat mengenali pelaku, kita langsung amankan. Pelaku mengakui perbuatannya. Dalam konten ini pelaku melukai perasaan umat Islam dan para birokrat," ujar Alie.

Alie menyampaikan, dengan adanya testimoni semacam pendingin di tengah masyarakat. Untuk proses hukumnya, kata Alie, tetap dilaksanakan. Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE 11/2008 dengan ancaman 6 tahun penjara. Alie mengimbau kepada masyarakat Tanjungpinang dan agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.

"Kalau tidak suka lebih baik didiamkan jangan sampai merugikan diri sendiri, apalagi sampai melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik," tutup Alie.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement