"Barang-barang itu [miras] langsung kami sita dan akan dimusnahkan," katanya.
Atas temuan tersebut, Satpol PP lalu menyita barang bukti serta meminta keterangan dari para pelaku. Mereka akan dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Sukoharjo.
Perda itu secara jelas mengatur setiap orang atau badan dilarang menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, menyalurkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, membawa, mengirim, mengangkut, mentransit, memberikan, memiliki ciu atau sejenisnya. Bagi pelaku yang melanggar bisa dijatuhi hukuman paling lama enam bulan kurungan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Dia mengatakan operasi penyakit masyarakat berupa peredaran miras terus dilakukan Satpol PP bersama aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya. Operasi ini dilakukan guna menekan peredaran miras di Sukoharjo.
(Qur'anul Hidayat)