Tuntutan tersebut sebanding dengan vonis yang dijatuhkan kepada Hamzah Mamba dalam kasus yang sama.
Hukuman terhadap Bos Abu Tours Hamzah Mamba sudah diputus yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing saat di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019) kemarin
Sementara dalam sidang, jaksa turut membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yakni Komisaris Abu Tours Chaeruddin, dan mantan manajer keuangan Muhammad Kasim.
"Kalau terdakwa Kasim Sanusi dituntut 18 tahun denda Rp100 rupiah subsider 1 tahun penjara. Dan terdakwa Haeruddin alias pak Heru dituntut 16 tahun denda Rp100 juta subsider 1 tahun penjara," jelasnya.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.