MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mebacakan tuntutan kepada Istri Bos Abu Tours Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur alias Ria. Tuntutan terhadap Nursyariah dibacakan oleh JPU Nana Riana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/1/2019).
Dalam bacaan JPU, terdakwa Nursariyah dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dengan subsider 1 tahun penjara.
"Terdakwa Nursariyah Mansyur alias Bu Ria dituntut 20 tahun denda 100 Juta rsubsider 1 tahun penjara," kata Nana usai persidangan.