Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sama dengan Suami, Istri Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

Herman Amiruddin , Jurnalis-Kamis, 31 Januari 2019 |01:59 WIB
Sama dengan Suami, Istri Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara
Sidang istri bos Abu Tors di PN Makassar, Sulsel. Foto: Okezone/Herman Amir
A
A
A

MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mebacakan tuntutan kepada Istri Bos Abu Tours Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur alias Ria. Tuntutan terhadap Nursyariah dibacakan oleh JPU Nana Riana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/1/2019).

Dalam bacaan JPU, terdakwa Nursariyah dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dengan subsider 1 tahun penjara.

"Terdakwa Nursariyah Mansyur alias Bu Ria dituntut 20 tahun denda 100 Juta rsubsider 1 tahun penjara," kata Nana usai persidangan.

Baca: Hakim Tolak Eksepsi Bos Abu Tours

Baca: Di Ruang Sidang Jamaah Teriaki Bos Abu Tours: Penipu!

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement