JAKARTA -Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) melakukan kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di bidang perlindungan keamanan data kependudukan (Adminduk).
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya bertekad untuk semakin Go Digital dalam pelayanan publik bidang administrasi kependudukan (Adminduk). Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerjasama BSSN di kantor Ditjen Dukcapil, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019.
(Baca Juga: Kebut Perekaman E-KTP, Kemendagri Kirim Tim ke 5 Wilayah Indonesia Timur)
Di era digital sekarang, lanjut Zudan Arif, masyarakat menginginkan pelayanan publik yang serba cepat termasuk layanan data Adminduk. Melalui pelayanan yang serba cepat dan tidak bertele-tele, Zudan menginginkan standar layanan yang diberikan jajarannya mampu memberikan kebahagiaan kepada masyarakat.
"Masyarakat senang, misalnya membuat KTP elektronik hanya dalam hitungan menit, membuat akte kelahiran selesai dalam setengah jam," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Selain cepat, Zudan menekankan, data pribadi masyarakat juga harus terlindungi keamanannya sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, data kependudukan membutuhkan otentisitas dokumen yang tinggi. Itu sebabnya, membutuhkan faktor keamanan digital yang tinggi pula.