Baca juga: Hari Ini, 2 Perantara Uang Korupsi E-KTP untuk Setya Novanto Divonis
Markus Nari diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP.
Atas perbuatannya, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bukan hanya dijerat dengan pasal pemberian keterangan tidak benar, KPK juga telah resmi menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.
(Fakhri Rezy)