Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Babak Baru Korupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Sesdirjen Administrasi Kependudukan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |10:23 WIB
Babak Baru Korupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Sesdirjen Administrasi Kependudukan
Sidang (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Hari Ini, 2 Perantara Uang Korupsi E-KTP untuk Setya Novanto Divonis

Markus Nari diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam‎ Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Bukan hanya dijerat dengan pasal pemberian keterangan tidak benar, KPK juga telah resmi menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement