Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Babak Baru Korupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Sesdirjen Administrasi Kependudukan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |10:23 WIB
Babak Baru Korupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Sesdirjen Administrasi Kependudukan
Sidang (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Hari Ini, 2 Perantara Uang Korupsi E-KTP untuk Setya Novanto Divonis

Markus Nari diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam‎ Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Bukan hanya dijerat dengan pasal pemberian keterangan tidak benar, KPK juga telah resmi menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement