JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, perkara ini menyebabkan negara rugi sebesar Rp5,8 triliun dan USD711 ribu.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan USD711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan," kata Syarief dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Syarief menyatakan, kerugian negara berjumlah fantastis itu lantaran Supian Hadi telah memberikan IUP kepada PT. Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT. Billy Indonesia (BI) dan PT. Aries Iron Mining (AIM).
(Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Tersangka Korupsi Tambang)
Nilai kerugian negara tersebut merupakan salah satu yang terbesar. "Satu penanganan perkara dengan indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Setara bila dibandingkan dengan kasus uang pernah ditangani KPK, seperti KTP Elekronik (Rp2,3 triliun) dan BLBI (Rp4,58 Triliun)," tutur Syarief.
Laode menjelaskan, Supian Hadi selaku Bupati Kotawaringin Timur diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proses pemberian izin tersebut.
Tak hanya itu, dalam penyidikan perkara ini, KPK menemukan adanya pemberian barang mewah kepada Supian Hadi terkait dengan pemberian IUP kepada tiga perusahaan itu. Antara lain, mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta dan Hummer H3 Rp1,3 miliar.
Atas perbuatannya Supian disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)