(Baca Juga: Kejari Depok Akhirnya Jemput Paksa Buni Yani)
Sementara, Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan kliennya bertindak kooperatif dalam menjalankan hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat Selasa 14 November 2018.
"Permohonan penangguhan eksekusi ditolak. Kedua, apa yang disampaikan bang Buni ini kita fair, kita akan memenuhi panggilan. Nah sekarang kita sudah memenuhi panggilan. Bismillah, bang Buni siap melaksanakan putusan itu meskipun sampai hari ini bang Buni tidak mengakui apa yang dituduhkan itu," ujar Aldwin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok akhirnya menjemput paksa Buni Yani setelah mangkir dari surat panggilan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019, untuk memenuhi panggilan pada pukul 09.00 WIB.