Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanpa Rompi Tahanan, Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |21:09 WIB
Tanpa Rompi Tahanan, Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur
Buni Yani dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur (Foto: Wahyu/Okezone)
A
A
A

Dalam surat tersebut, Buni Yani diminta untuk menghadap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.

Pantauan Okezone Buni yani tiba di Kejaksaan Negeri Depok sekira pukul 19.27 WIB, dengan mengenakan baju koko warna putih dia turun dari mobil pajero warna hitam nopol B 1983 SJV Buni Yani tiba bersama pengacara dan keluarga dengan pengawalan anggota Kepolisian dan Kejaksaan.

Sekadar diketahui, Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah terbukti mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement